Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 85
(1)

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka n secara terpadu dengan pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan Olahraga .

(3)

Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka meningka tkan kapasitas bangsa dalam mengelo la sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya saing bangsa.


Terkait

Komentar!