Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau

perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.

Komentar!