Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau

  2. perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.

Terkait

Komentar!