Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!