Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 66
(1)

Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga Olahraga p ada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.

(2)

Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.


Terkait

Komentar!