Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pen dapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Terkait

Komentar!