Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.

Terkait

Komentar!