Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 94
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program pendidikan dan/atau pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membe rikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandi ri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.