Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 40
(1)

Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai tugas:

  1. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ko ta dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;

  2. membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;

  3. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan

  4. memban tu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.

(2)

Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:

  1. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;

  2. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/kota;

  3. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/kota; dan

  4. membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.

(3)

Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota mempunyai wewenang:

  1. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kebijakan d aerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;

  2. mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten/kota; dan

  3. menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutserta an cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.


Terkait

Komentar!