Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.

Terkait

Komentar!