Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia , organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas , dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah deng an menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara

Terkait

Komentar!