Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB XV
INDUSTRI OLAHRAGA


Pasal 90

Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat wajib memperha tikan tujuan Keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.


Pasal 91
(1)

Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat.

(2)

Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:

  1. kejuaraan nasional dan internasional;

  2. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;

  3. promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;

  4. pendidikan dan pelatihan;

  5. layanan profesi;

  6. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;

  7. aktivitas alam terbuka ;

  8. pengelolaan Suporter; atau

  9. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.

(3)

Industri Olahraga sebag aimana dimaksud pada ayat

(2)

diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.

(4)

Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

(5)

Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.

(6)

Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , Masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)

Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku Olahraga dan kemajuan Olahraga.


Pasal 92
(1)

Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional.

(2)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.

(3)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku Industri Olahraga , perguruan tinggi, komunitas Olahraga, media massa , dan pemangku kepentingan lainnya.


Terkait

Komentar!