Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 100
(1)Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.
(2)Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosia l Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!