Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 100
(1)

Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.

(2)

Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosia l Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!