Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 65
(1)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentin gan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan , serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau

perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.


Komentar!