Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 65
(1)

Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentin gan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan , serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau

  2. perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.


Terkait

Komentar!