Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

<<>>
Pasal 4
Keolahragaan bert ujuan untuk:
memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;

menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;

mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;

memperkukuh ketahanan nasional;

mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan

menjaga perdamaian dunia.


Komentar!