Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 4

Keolahragaan bert ujuan untuk:

  1. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;

  2. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;

  3. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;

  4. memperkukuh ketahanan nasional;

  5. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan

  6. menjaga perdamaian dunia.


Terkait

Komentar!