Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB IX
PELAKU OLAHRAGA


Bagian Kesatu
Olahragawan


Pasal 57
(1)

Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan Olahragawan profesional.

(2)

Olahragawan penyandang disabilitas merupakan Olahragawan yang melaksanakan Ola hraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.


Pasal 58
(1)

Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.

(2)

Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

mempunyai hak :

  1. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;

  2. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;

  3. mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;

  4. memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan

  5. beralih status menjadi Olahragawan profesional.


Pasal 59
(1)

Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesua i dengan keahliannya.

(2)

Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:

  1. pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;

  2. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan

  3. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.

(3)

Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:

  1. didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli

  2. mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;

  3. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan

  4. mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .


Pasal 60
(1)

Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang disabilitas.

(2)

Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:

  1. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;

  2. mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;

  3. mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;

  4. memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan

  5. mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.


Pasal 61

Setiap Olahragawan berkewajiban:

  1. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap

  3. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

  5. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.


Pasal 62
(1)

Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga amatir.

(2)

Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang Olahraga Profesional dan/atau bergabung dalam cab ang Olahraga Amatir.


Pasal 63

Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.


Pasal 64

Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dap at dilakukan untuk membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di daerah asal.


Pasal 65
(1)

Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentin gan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan , serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau

  2. perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.


Bagian Kedua
Pembina Olahraga


Pasal 66
(1)

Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga Olahraga p ada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.

(2)

Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.


Pasal 67
(1)

Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.

(2)

Pembina Olahraga berkewajiban:

  1. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan

  2. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.


Pasal 68

Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:

  1. memiliki kualifikasi dan kompetensi;

  2. mendapatkan reko mendasi dari Induk Organisasi

  3. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

  5. menga lihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.


Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan


Pasal 69
(1)

Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan , dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyel enggarakan kegiatan Olahraga.

(2)

Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau le mbaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.

(3)

Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.

(4)

Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.


Pasal 70

Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:

  1. pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan

  2. pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.


Pasal 71

Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:

  1. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;

  2. mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan ;

  3. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.


Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!