Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 58
(1)Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2)Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)mempunyai hak :
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;

mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;

mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;

memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan

beralih status menjadi Olahragawan profesional.


Komentar!