Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 58
Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai hak :
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
beralih status menjadi Olahragawan profesional.