Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 58
(1)

Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.

(2)

Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

mempunyai hak :

  1. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;

  2. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;

  3. mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;

  4. memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan

  5. beralih status menjadi Olahragawan profesional.


Terkait

Komentar!