Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelaj aran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga , dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.

Terkait

Komentar!