Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.


Terkait

Komentar!