Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(6)

Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi adminis tratif atau bentuk sanksi lainnya.

Terkait

Komentar!