Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 74
(1)

Pemerintah Pusat membina dan mendorong pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri.

(2)

Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi Sarana Olahraga wajib memperha tikan standar teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.

(3)

Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan, pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

(4)

Produsen wajib memberikan informasi tertulis mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan.

(5)

Perlakuan bea masuk, pajak pertam bahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!