Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 74
(1)Pemerintah Pusat membina dan mendorong
pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri.
(2)Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi
Sarana Olahraga wajib memperha tikan standar teknis
Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.
(3)Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan,
pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi
standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan.
(4)Produsen wajib memberikan informasi tertulis
mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan
Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan
kesehatan dan keselamatan.
(5)Perlakuan bea masuk, pajak pertam bahan nilai, dan
pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana
Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan perpajakan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.