Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 36
Untuk kepastian hukum perlindungan bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk Organisasi Caba ng Olahraga.
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan .
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar Olahraga nasional.
Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain Olahraga daerah.
Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
Mekanisme pemberi an bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.