Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 108
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepa da Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Komentar!