Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB VIII
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA


Pasal 43

Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan serta prinsip penyele nggaraan Keolahragaan.


Pasal 44

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:

  1. kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat

  2. pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahr aga provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan Olahraga nasional;

  3. kejuaraan Olahraga tingkat internasional; dan

  4. pekan Olahraga internasional.


Pasal 45
(1)

Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi.

(2)

Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia yang diaku i oleh International Olympic Committee dan komite paralimpi ade Indonesia yang diakui oleh International Paralympic Committee.

(3)

Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperol eh dukungan Masyarakat untuk mengikuti:

  1. pekan Olahraga dunia;

  2. pekan Olahraga regional ;

  3. pekan Olahraga kawasan ; dan

  4. pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.

(4)

Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation , dan organisasi Olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(5)

Komite olimpiade Indonesi a ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga olahraga nasional.

(6)

Komite olimpiade Indonesia berkewajiban unt uk menjalankan diplomasi Olahraga internasional .


Pasal 46

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:

  1. memasyarakatkan Olahraga;

  2. menjaring bibit Olahragawan potensial;

  3. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;

  4. mening katkan Prestasi Olahraga;

  5. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;

  6. meningkatkan ketahanan nasional;

  7. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

  8. mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan

  9. mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.


Pasal 47
(1)

Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan.

(2)

Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.

(3)

Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan Olahraga nasional.


Pasal 48

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.


Pasal 49
(1)

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga daerah.

(2)

Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan huruf c.

(3)

Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas.


Pasal 50
(1)

Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional, nasional, dan wilayah.

(2)

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada komite olahraga nasional dan/atau komite paralimpiade Indones ia.

(3)

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia.


Pasal 51
(1)

Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(2)

Pemerintah Pusat bertanggun g jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.

(3)

Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditugaskan dan/atau komite parali mpiade Indonesia.


Pasal 52

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.


Pasal 53

Penyelenggara kejuaraan Olahraga seb agaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikena i pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 54
(1)

Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisa si Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.

(3)

Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelengg arakan kejuaraan Olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(4)

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.

(5)

Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melipu ti:

  1. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;

  2. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan

  3. mendapatkan jaminan keselamatan dan

(6)

Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nil ai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang- undang an yang mengatur mengenai keter tiban dan keamanan.


Pasal 55
(1)

Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(2)

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat

(1)

membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(3)

Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) memiliki anggaran dasar/anggara n rumah tangga dan anggota yang terdaftar .

(4)

Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.

(5)

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

memiliki hak:

  1. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga ;

  2. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;

  3. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemil ikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

  4. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(6)

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

memiliki kewajiban:

  1. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan h ukum Suporter Olahraga tertent u; dan

  2. menjaga ketertiban dan keamanan , baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(7)

Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pe laku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.


Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan Olahraga nasional, tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Ind uk Organisasi Cabang Olahraga, penyelenggaraan pekan Olahraga internasional, persyaratan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, penonton, dan Suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, d an Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!