Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:

  1. pengendalian internal;

  2. koordinasi;

  3. pelaporan;

  4. monitoring; dan

  5. evaluasi.

Terkait

Komentar!