Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai tugas:

  1. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ko ta dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;

  2. membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;

  3. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan

  4. memban tu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.

Terkait

Komentar!