Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:

  1. membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men yosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaa n;

  2. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;

  3. mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;

  4. melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan

  5. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dal am pekan Olahraga internasional.

Terkait

Komentar!