Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(5)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men yosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaa n;

memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;

mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;

melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan

memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dal am pekan Olahraga internasional.

Komentar!