Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan , baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.

Terkait

Komentar!