Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan , baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.

Komentar!