Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 62
(1)

Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga amatir.

(2)

Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang Olahraga Profesional dan/atau bergabung dalam cab ang Olahraga Amatir.


Terkait

Komentar!