Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 9
(1)Orang tua mempunyai hak mengarahkan, mem bimbing, membantu, mengawasi , dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya.
(2)Orang tua berkewajiban:
memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan

menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan , kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.


Komentar!