Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat , dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Komentar!