Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait

Komentar!