Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk:
pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;

pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;

dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;

inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;

dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;

mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan

inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.

Komentar!