Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk:

  1. pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;

  2. pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;

  3. dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;

  4. inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;

  5. dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;

  6. mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan

  7. inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.

Terkait

Komentar!