Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

BAB XVII
DOPING


Pasal 98
(1)

Setiap I nduk Organisasi Cabang Olahraga, lembaga/Organisasi Olahraga nasional, dan/atau Pelaku Olahraga wajib mematuhi peraturan anti- Doping.

(2)

Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi anti-Doping nasional untuk tujuan kegiatan Keolahragaan yang bersih dari Do ping.

(3)

Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) merupakan satu-satunya organisasi anti-Doping nasional yang bersifat mandiri, profesional, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan perat uran organisasi anti-Doping dunia.

(4)

Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan organisasi anti-Doping nasional bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

  3. donasi masyarakat; dan/atau

  4. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5)

Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, wewenang, tanggung jawab organisasi anti-Doping nasional ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangg a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan organisasi anti-Doping dunia.


Terkait

Komentar!