Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pengelolaan Keo lahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

Terkait

Komentar!