Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Pengelolaan Keo lahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

Komentar!