Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 31
(1)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, d an Prestasi Olahraga.

(2)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia , organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisa si, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

(3)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di u nit layanan disabilitas.

(4)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektua l, mental , dan/atau sensorik.

(5)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia , organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas , dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah deng an menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara

(6)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan nondisabilitas dengan menyesuaik an klasifikasi disabilitas fisik, intelektual, mental , dan/atau sensorik.

(7)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang m emperparah kondisi disabilitas.


Terkait

Komentar!