Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 68
Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
memiliki kualifikasi dan kompetensi;

mendapatkan reko mendasi dari Induk Organisasi

mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

menga lihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.


Komentar!