Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 68

Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:

  1. memiliki kualifikasi dan kompetensi;

  2. mendapatkan reko mendasi dari Induk Organisasi

  3. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

  5. menga lihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.


Terkait

Komentar!