Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 45
(1)

Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi.

(2)

Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia yang diaku i oleh International Olympic Committee dan komite paralimpi ade Indonesia yang diakui oleh International Paralympic Committee.

(3)

Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperol eh dukungan Masyarakat untuk mengikuti:

  1. pekan Olahraga dunia;

  2. pekan Olahraga regional ;

  3. pekan Olahraga kawasan ; dan

  4. pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.

(4)

Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation , dan organisasi Olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(5)

Komite olimpiade Indonesi a ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga olahraga nasional.

(6)

Komite olimpiade Indonesia berkewajiban unt uk menjalankan diplomasi Olahraga internasional .


Terkait

Komentar!