Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

Terkait

Komentar!