Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Dalam melaksana kan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 3) dan Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!