Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB V
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
Olahraga pendidikan;
Olahraga Masyarakat; dan
Olahraga Prestasi.
Pasal 18
Olahraga pendidikan sebagaimana dim aksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan , baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pe rtumbuhan dan perkembangan peserta didik.
Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur da n berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau f estival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahrag a satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpula n, atau Organisasi Olahraga.
Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
membudayakan aktivitas fisik;
menumbuhkan kegembiraan;
mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
membangun hubungan sosial;
melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;
mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat.
Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi ; dan
menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
Olahraga Masyaraka t sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk per kumpulan Olahraga Masyarakat.
Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pembentukan perkumpulan Olahraga Masya rakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan mar tabat bangsa.
Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.
Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan terpadu, berjenjang, dan berke lanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
membentuk perkumpulan Olahraga;
memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;
mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;
mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan
mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.