Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 80
(1)

Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2)

Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!