Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga nasional melalui pembentukan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional.

Komentar!