Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 18
(1)

Olahraga pendidikan sebagaimana dim aksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.

(2)

Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan , baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.

(3)

Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pe rtumbuhan dan perkembangan peserta didik.

(4)

Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.

(5)

Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur da n berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.

(6)

Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.

(7)

Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6)

berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(8)

Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau f estival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.

(9)

Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahrag a satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.


Terkait

Komentar!