Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB XIV
KERJA SAMA


Pasal 89
(1)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Kerja sama sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan Keolahragaan dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. (3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional d alam bidang Keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!