Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(7)Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Komentar!