Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

BAB XIX
PENGAWASAN


Pasal 101
(1)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keolahragaan.

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(3)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:

  1. pengendalian internal;

  2. koordinasi;

  3. pelaporan;

  4. monitoring; dan

  5. evaluasi.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!