Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 27
(1)Pembinaan dan pengem bangan Olahraga Masyarakat
merupakan bagian integral dari pembangunan di
bidang kesehatan .
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan
Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran
Masyarakat dalam meningkat kan kesehatan,
kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(3)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
dengan membangun dan memanfaatkan potensi
sumber daya, Pras arana Olahraga , dan Sarana
Olahraga Masyarakat.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali,
mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan
Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan
memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik,
manfaat, dan massal.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan
sentra-sentra dan mengak tifkan perkumpulan
Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata
Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga
Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(7)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
sampai dengan ayat ( 6) dilaksanakan dengan
berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.