Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 27
(1)

Pembinaan dan pengem bangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan .

(2)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkat kan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.

(3)

Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Pras arana Olahraga , dan Sarana Olahraga Masyarakat.

(4)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.

(5)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.

(6)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra-sentra dan mengak tifkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

(7)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat ( 6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.


Terkait

Komentar!