Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluark an oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Terkait

Komentar!