Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau o rganisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

Terkait

Komentar!