Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Pras arana Olahraga , dan Sarana Olahraga Masyarakat.

Komentar!